Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
34/Pdt.P/2024/PA.Dum 1.RONNY VENDRA WIJAYA BIN HASAN BASRI
2.RIDHATULLAH ZAHARA BINTI HERMY RIZAL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Itsbat Nikah
Nomor Perkara 34/Pdt.P/2024/PA.Dum
Tanggal Surat Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RONNY VENDRA WIJAYA BIN HASAN BASRI
2RIDHATULLAH ZAHARA BINTI HERMY RIZAL
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMER:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I RONNY VENDRA WIJAYA BIN HASAN BASRI dengan Pemohon II RIDHATULLAH ZAHARA BINTI HERMY RIZAL yang dilaksanakan pada hari Jumat ,  tanggal 29 September 2017, Pemohon I dengan Pemohon II telah melaksanakan pernikahan di Rumah  yang beralamat di Jalan Jalan Gunung Bromo , RT 013, Kelurahan Bumi Ayu , Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai , Provinsi Riau;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Permohon II untuk melaporkan Penetepan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Dumai Selatan , Kota Dumai , untuk dicatat dan diterbitkan akta pernikahan tersebut;
4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;
 
SUBSIDER:
Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak