Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
30/Pdt.P/2024/PA.Dum 1.GHULAM FATONI BIN HASAN TURMUDI
2.JUNAENI BINTI USMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Itsbat Nikah
Nomor Perkara 30/Pdt.P/2024/PA.Dum
Tanggal Surat Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1GHULAM FATONI BIN HASAN TURMUDI
2JUNAENI BINTI USMAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Radar Oloan Harahap, S.H.GHULAM FATONI BIN HASAN TURMUDI
2Radar Oloan Harahap, S.H.JUNAENI BINTI USMAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMER:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I (GHULAM FATONI BIN HASAN TURMUDI) dengan Pemohon II (JUNAENI BINTI USMAN) yang dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 23 November 2012, Pemohon I dengan Pemohon II telah melaksanakan pernikahan di rumah abang kandung Pemohon II yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Provinsi Riau;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Permohon II untuk melaporkan Penetepan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai, untuk dicatat dan diterbitkan akta pernikahan tersebut;
4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;
 
SUBSIDER:
Atau apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa (ex aequo et bono);  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak