INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
63/Pdt.P/2024/PA.Dum | 1.ASMARANI Binti ABDUL JALIL 2.TIARA ANGGRAINI Binti Rudi Hartono 3.MISLAH Binti SAMIN |
Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Des. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Penetapan Ahli Waris | ||||||||
Nomor Perkara | 63/Pdt.P/2024/PA.Dum | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 25 Nov. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Pemohon |
|
||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||||
Termohon | |||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||
Petitum | Primer :
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon ;
2. Menetapkan Almarhumah NETTI HERAWATI Binti ABDUL JALIL telah meninggal dunia pada tanggal 27 Juni 2020 ;
3. Menetapkan Almarhum ABDUL JALIL bin ABDUL MUNIR telah meninggal dunia pada tanggal 27 April 2021;
4. Menetapkan ahli waris dari Almarhumah NETTI HERAWATI Binti ABDUL JALIL adalah :
1) MISLAH Binti SAMIN, ibu kandung ;
2) TIARA ANGGRAINI Binti Rudi Hartono anak perempuan kandung
4. Menetapkan ASMARANI Binti ABDUL JALIL selaku Wali atas anak yang bernama TIARA ANGGRAINI Binti Binti Rudi Hartono ;
5. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
Subsider
mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |