Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
50/Pdt.P/2024/PA.Dum 1.MARIO ADITYA BIN WIRANTO
2.NITA GUSLINA PUTRI BINTI AGUS HARIYONO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Itsbat Nikah
Nomor Perkara 50/Pdt.P/2024/PA.Dum
Tanggal Surat Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARIO ADITYA BIN WIRANTO
2NITA GUSLINA PUTRI BINTI AGUS HARIYONO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMER:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I MARIO ADITYA BIN WIRANTO dengan Pemohon II NITA GUSLINA PUTRI BINTI AGUS HARIYONO yang dilaksanakan pada hari Jumat,  tanggal 18 September 2020, Pemohon I dengan Pemohon II telah melaksanakan pernikahan di Kediaman orangtua Pemohon I yang beralamat di Jalan Tamtama Bukit Timah KM 07, RT 006, Kelurahan Bukit Timah,  Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, Provinsi Riau 
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Permohon II untuk melaporkan Penetepan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, untuk dicatat dan diterbitkan akta pernikahan tersebut;
4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;
 
SUBSIDER:
Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak