Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
47/Pdt.P/2024/PA.Dum RIZKY GUNAWAN APRIDHO BIN SYAIFUDDIN ZUHRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 47/Pdt.P/2024/PA.Dum
Tanggal Surat Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RIZKY GUNAWAN APRIDHO BIN SYAIFUDDIN ZUHRI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Primer :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak yang bernama: RAFISQY HAIKAL IBRAHIM BIN RIZKY GUNAWAN APRIDHO, tempat tanggal lahir: Dumai 15 Februari 2023;
3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
 
Subsider :
Dan atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak