Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
62/Pdt.P/2024/PA.Dum RATIH PRAMESTI BINTI ISENEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 62/Pdt.P/2024/PA.Dum
Tanggal Surat Senin, 25 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RATIH PRAMESTI BINTI ISENEN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Primair:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan wali nikah Pemohon bernama RATIH PRAMESTI BINTI ISENEN adalah wali adhol;
3. Menetapkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai Provinsi Riau berhak menikahkan Pemohon dengan calon suami Pemohon sebagai Wali Hakim; 
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai aturan yang berlaku.
 
Subsidair:
Atau apabila Pengadilan Agama Cq Majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak