Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pdt.P/2024/PA.Dum 1.MUSLIMIN BIN SUPANDI
2.ERMAWATI BINTI HERIYANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Itsbat Nikah
Nomor Perkara 10/Pdt.P/2024/PA.Dum
Tanggal Surat Rabu, 31 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUSLIMIN BIN SUPANDI
2ERMAWATI BINTI HERIYANTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Primer:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I (Muslimin bin Supandi) dengan Pemohon II (Ermawati binti Heriyanto) yang dilaksanakan pada tanggal 23 Oktober 2020 Pemohon I dengan Pemohon II telah melaksanakan pernikahan di  rumah Pemohon II yang beralamat di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai Provinsi Riau;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Permohon II untuk melaporkan Penetepan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Provinsi Riau, untuk dicatat dan diterbitkan akta pernikahan tersebut;
4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;
 
Subsider:
Atau bilamana Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon untuk penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak