INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
10/Pdt.P/2024/PA.Dum | 1.MUSLIMIN BIN SUPANDI 2.ERMAWATI BINTI HERIYANTO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Itsbat Nikah | ||||||
Nomor Perkara | 10/Pdt.P/2024/PA.Dum | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 31 Jan. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | Primer:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I (Muslimin bin Supandi) dengan Pemohon II (Ermawati binti Heriyanto) yang dilaksanakan pada tanggal 23 Oktober 2020 Pemohon I dengan Pemohon II telah melaksanakan pernikahan di rumah Pemohon II yang beralamat di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai Provinsi Riau;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Permohon II untuk melaporkan Penetepan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Provinsi Riau, untuk dicatat dan diterbitkan akta pernikahan tersebut;
4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;
Subsider:
Atau bilamana Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon untuk penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |