Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pdt.P/2024/PA.Dum 1.ADRI BIN RAMLI
2.MARLIANA BINTI JAMALUDDIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Itsbat Nikah
Nomor Perkara 3/Pdt.P/2024/PA.Dum
Tanggal Surat Rabu, 10 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ADRI BIN RAMLI
2MARLIANA BINTI JAMALUDDIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:
1.    Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2.    Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I (ADRI BIN RAMLI) dengan Pemohon II (MARLIANA BINTI JAMALUDDIN) yang dilaksanakan pada tanggal 12 Agustus 2020 di rumah kediaman orang tua Pemohon II yang beralamat di Jalan M. Sholeh, RT 020, Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau;
3.    Memerintahkan kepada Pemohon I dan Permohon II untuk melaporkan Penetepan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau, untuk dicatat dan diterbitkan akta pernikahan tersebut;
4.    Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;
Subsider:
Atau bilamana Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon untuk penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak