Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
53/Pdt.P/2024/PA.Dum AGUS TYAWATI BINTI WAGIRAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 53/Pdt.P/2024/PA.Dum
Tanggal Surat Senin, 21 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AGUS TYAWATI BINTI WAGIRAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Primer :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak yang bernama: GENDIS PRAMESTY BINTI AL IMRAN, Tempat Tanggal Lahir Dumai,13 April 2011;
3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
 
Subsider :
Dan atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak