Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
20/Pdt.P/2024/PA.Dum 1.ASRI BIN AHMAD
2.SUYENI BINTI SAPRAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Dispensasi Kawin
Nomor Perkara 20/Pdt.P/2024/PA.Dum
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ASRI BIN AHMAD
2SUYENI BINTI SAPRAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Primer:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan II;
2. Memberikan izin kepada Pemohon I dan II untuk menikahkan anak kandungnya yang bernama Aulya Monica Binti Asri dengan seorang laki-laki yang bernama Sandi Ardiansyah Bin Iskandar;
3. Menetapkan biaya perkara menurut ketentuan peraturan yang berlaku;
 
SUBSIDER:
Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak