Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
26/Pdt.P/2024/PA.Dum 1.MUHAMMAD ADLAN SEFTRIADI BIN AKHIRUDIN
2.SUCI GUSMIATI BINTI AGUSMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Itsbat Nikah
Nomor Perkara 26/Pdt.P/2024/PA.Dum
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD ADLAN SEFTRIADI BIN AKHIRUDIN
2SUCI GUSMIATI BINTI AGUSMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
 
PRIMER:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I (MUHAMMAD ADLAN SEFTRIADI BIN AKHIRUDDIN) dengan Pemohon II (SUCI GUSMIATI BINTI AGUSMAN) yang dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 27 Agustus 2020, Pemohon I dengan Pemohon II telah melaksanakan pernikahan di rumah Paman Pemohon II yang beralamat di Duri Jalan Pipa Air Bersih, RT 01, RW 04, Desa/Kelurahan Bale Makam, Kecamatan Batin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Permohon II untuk melaporkan Penetepan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai, untuk dicatat dan diterbitkan akta pernikahan tersebut;
4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;
 
SUBSIDER:
Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak