Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
41/Pdt.P/2024/PA.Dum 1.KASIM BIN SARJO
2.UMI KULSUM BINTI MINREJO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Itsbat Nikah
Nomor Perkara 41/Pdt.P/2024/PA.Dum
Tanggal Surat Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KASIM BIN SARJO
2UMI KULSUM BINTI MINREJO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMER:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I KASIM BIN SARJO dengan Pemohon II UMI KULSUM BINTI MINREJO yang dilaksanakan pada tanggal 27 Mei 2024, Pemohon I dengan Pemohon II telah melaksanakan pernikahan di rumah orang tua Pemohon II yang beralamat di Jalan SMU, RT 008, Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Permohon II untuk melaporkan Penetepan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai untuk dicatat dan diterbitkan akta pernikahan tersebut;
4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;
 
SUBSIDER:
Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak