Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
25/Pdt.P/2024/PA.Dum SRI RISKY EFFENDI BINTI ZUL EFFENDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Dispensasi Kawin
Nomor Perkara 25/Pdt.P/2024/PA.Dum
Tanggal Surat Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SRI RISKY EFFENDI BINTI ZUL EFFENDI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Primer:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk menikahkan anak kandungnya yang bernama Aza Asalia Natasha Binti Hilvan dengan seorang laki-laki yang bernama Muhammad Ilham Mehaga Bin Doni Oktarikon;
3. Menetapkan biaya perkara menurut ketentuan peraturan yang berlaku;
 
SUBSIDER:
Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak