Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
35/Pdt.P/2024/PA.Dum 1.WAN ROSTATI BINTI WAN HASAN
2.MUHAMMAD SARONI BIN SANIAR
3.M. RIO PRAMUSANTO
4.M. SEPTIAN BIN SANIAR
5.SRI RAISA BINTI SANIAR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 35/Pdt.P/2024/PA.Dum
Tanggal Surat Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WAN ROSTATI BINTI WAN HASAN
2MUHAMMAD SARONI BIN SANIAR
3M. RIO PRAMUSANTO
4M. SEPTIAN BIN SANIAR
5SRI RAISA BINTI SANIAR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Primair :
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon.
2. Menetapkan Almarhum Saniar Bin Harun telah meninggal dunia pada tanggal 12 Maret 2024.
3. Menetapkan nama-nama di bawah ini:
a. Wan Rostati Binti Wan Hasan (Sebagai Istri)
b. Muhammad Saroni Bin Saniar (Sebagai Anak Kandung Pertama Laki-laki);
c. M. Rio Pramusanto Bin Saniar (Sebagai Anak Kandung Kedua Laki-laki);
d. M. Septian Bin Saniar (Sebagai Anak Kandung Ketiga Laki-laki);
e. Sri Raisa Binti Saniar (Sebagai Anak Kandung Keempat Perempuan);  
Adalah ahli waris yang sah dari Almarhum Saniar Bin Harun;
4. Menetapkan memberikan izin kepada Pemohon I, II, III, IV dan V untuk : 
a. Mengambil dana/ deposito milik Almarhum (Pewaris) yang tersimpan di dalam Bank.
b. Melakukan penjualan terhadap asset/ barang milik Almarhum (Pewaris) untuk dibagikan nantinya kepada Ahli Waris
5. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
 
Subsidair :
“Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya.”
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak