Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
61/Pdt.P/2024/PA.Dum 1.DAVID AMBARITA BIN ARDIBEL AMBARITA
2.LISDA WATI BINTI SYAARI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Itsbat Nikah
Nomor Perkara 61/Pdt.P/2024/PA.Dum
Tanggal Surat Kamis, 21 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DAVID AMBARITA BIN ARDIBEL AMBARITA
2LISDA WATI BINTI SYAARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMER:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
13. Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I DAVID AMBARITA BIN ARDIBEL AMBARITA dengan Pemohon II LISDA WATI BINTI SYAARI yang dilaksanakan pada hari Minggu,  tanggal 04 Januari 2020, Pemohon I dengan Pemohon II telah melaksanakan pernikahan di Rumah Orang Tua Pemohon II yang beralamat di Jalan Rumah Orang tua Pemhon II yang beralamat di Jalan Jalan Meranti Laut Gang Pandan, RT 007 Kelurahan Simpang tetap Darul Ichsan,  Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, Provinsi Riau;
2. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Permohon II untuk melaporkan Penetepan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, untuk dicatat dan diterbitkan akta pernikahan tersebut;
3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;
 
SUBSIDER:
Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak