Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
36/Pdt.P/2024/PA.Dum 1.DAFFARAIHAN BIN TOMI HERMAN
2.JULIANI BINTI RISMANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Itsbat Nikah
Nomor Perkara 36/Pdt.P/2024/PA.Dum
Tanggal Surat Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DAFFARAIHAN BIN TOMI HERMAN
2JULIANI BINTI RISMANTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMER:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I DAFFARAIHAN BIN TOMI HERMAN  dengan Pemohon II JULIANA BINTI RISMANTO  yang dilaksanakan pada hari Minggu ,  tanggal 17 Oktober 2021 , Pemohon I dengan Pemohon II telah melaksanakan pernikahan di Mesjid  yang beralamat di Jalan Malai Mudo , Kelurahan Malai V Suku Timur ,  Kecamatan Batang Gasan , Kota Padang Pariaman , Provinsi Sumatera Barat;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Permohon II untuk melaporkan Penetepan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Dumai Timur , Kota Dumai , untuk dicatat dan diterbitkan akta pernikahan tersebut;
4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;
 
SUBSIDER:
Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak