Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
52/Pdt.P/2024/PA.Dum 1.HENDRA SUPRAPTO BIN TUKIRAN
2.RINI SAFITRI BINTI SYAFARUDDIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Itsbat Nikah
Nomor Perkara 52/Pdt.P/2024/PA.Dum
Tanggal Surat Senin, 30 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HENDRA SUPRAPTO BIN TUKIRAN
2RINI SAFITRI BINTI SYAFARUDDIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMER:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I HENDRA SUPRAPTO BIN TUKIRAN dengan Pemohon II RINI SAFITRI BINTI SYAFARUDDIN yang dilaksanakan pada hari Kamis,  tanggal 25 Oktober 2018, Pemohon I dengan Pemohon II telah melaksanakan pernikahan di rumah orangtua Pemohon I yang beralamat di Jalan Arifin Ahmad, RT 005, Kelurahan Bukit Batrem,  Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Provinsi Riau;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Permohon II untuk melaporkan Penetepan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, untuk dicatat dan diterbitkan akta pernikahan tersebut;
4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;
 
SUBSIDER:
Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak