Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
37/Pdt.P/2024/PA.Dum 1.MUHAMMAD RIZKY BIN BUDI HARIANTO
2.LIS ANGRAINI BINTI MANAS MAKMUS
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Itsbat Nikah
Nomor Perkara 37/Pdt.P/2024/PA.Dum
Tanggal Surat Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD RIZKY BIN BUDI HARIANTO
2LIS ANGRAINI BINTI MANAS MAKMUS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMER:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I MUHAMMAD RIZKY BIN BUDI HARIANTO dengan Pemohon II LIS ANGRAINI BINTI MANAS MAKMUS yang dilaksanakan pada tanggal 19 April 2020 di rumah Pemohon I yang beralamat di Jalan Jampun, Kelurahan Alur Cempedak, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Permohon II untuk melaporkan Penetepan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai untuk dicatat dan diterbitkan akta pernikahan tersebut;
4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;
 
SUBSIDER:
Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak