Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
21/Pdt.P/2024/PA.Dum 1.SAFRIZAL BIN AJISMAN
2.RAHMA SENTA SINAGA BINTI KALMEN SINAGA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Itsbat Nikah
Nomor Perkara 21/Pdt.P/2024/PA.Dum
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SAFRIZAL BIN AJISMAN
2RAHMA SENTA SINAGA BINTI KALMEN SINAGA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMER:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I SAFRIZAL BIN AJISMAN dengan Pemohon II RAHMA SENTA SINAGA BINTI KALMEN SINAGA yang dilaksanakan bulan Juli tahun 2018, Pemohon I dengan Pemohon II telah melaksanakan pernikahan di rumah wali Pemohon II yang beralamat di Jalan Parit Pisang Mas, Kelurahan Bagan Keladi, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, Provinsi Riau;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Permohon II untuk melaporkan Penetepan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai untuk dicatat dan diterbitkan akta pernikahan tersebut;
4. Membebankan biaya perkara ini pada DIPA Pengadilan Agama Dumai;
 
SUBSIDER:
Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya