Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pdt.P/2024/PA.Dum 1.REDO SAPUTRA BIN SUPRIZAL
2.SRINAWATI BINTI ASRIL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Itsbat Nikah
Nomor Perkara 11/Pdt.P/2024/PA.Dum
Tanggal Surat Senin, 12 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1REDO SAPUTRA BIN SUPRIZAL
2SRINAWATI BINTI ASRIL
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Primer:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I (REDO SAPUTRA BIN SUPRIZAL) dengan Pemohon II (SRINAWATI BINTI ASRIL) yang dilaksanakan pada tanggal 03 Juli 2022 Pemohon I dengan Pemohon II telah melaksanakan pernikahan di Keponakan Pemohon II di rmah kediaman Pemohon II Jalan Perjuangan Gang Mesjid, RT.010, Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Provinsi Riau;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Permohon II untuk melaporkan Penetepan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Provinsi Riau, untuk dicatat dan diterbitkan akta pernikahan tersebut;
4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;
 
Subsider:
Atau bilamana Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon untuk penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak