INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
35/Pdt.P/2024/PA.Dum | 1.WAN ROSTATI BINTI WAN HASAN 2.MUHAMMAD SARONI BIN SANIAR 3.M. RIO PRAMUSANTO 4.M. SEPTIAN BIN SANIAR 5.SRI RAISA BINTI SANIAR |
Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Jul. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penetapan Ahli Waris | ||||||||||||
Nomor Perkara | 35/Pdt.P/2024/PA.Dum | ||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 04 Jul. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||||||||
Termohon | |||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||
Petitum | Primair :
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon.
2. Menetapkan Almarhum Saniar Bin Harun telah meninggal dunia pada tanggal 12 Maret 2024.
3. Menetapkan nama-nama di bawah ini:
a. Wan Rostati Binti Wan Hasan (Sebagai Istri)
b. Muhammad Saroni Bin Saniar (Sebagai Anak Kandung Pertama Laki-laki);
c. M. Rio Pramusanto Bin Saniar (Sebagai Anak Kandung Kedua Laki-laki);
d. M. Septian Bin Saniar (Sebagai Anak Kandung Ketiga Laki-laki);
e. Sri Raisa Binti Saniar (Sebagai Anak Kandung Keempat Perempuan);
Adalah ahli waris yang sah dari Almarhum Saniar Bin Harun;
4. Menetapkan memberikan izin kepada Pemohon I, II, III, IV dan V untuk :
a. Mengambil dana/ deposito milik Almarhum (Pewaris) yang tersimpan di dalam Bank.
b. Melakukan penjualan terhadap asset/ barang milik Almarhum (Pewaris) untuk dibagikan nantinya kepada Ahli Waris
5. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Subsidair :
“Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya.” |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |