Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pdt.P/2024/PA.Dum 1.JUMAIN BIN ARDIK
2.NURHAYATI BINTI SABIL NASUTION
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Itsbat Nikah
Nomor Perkara 6/Pdt.P/2024/PA.Dum
Tanggal Surat Kamis, 18 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JUMAIN BIN ARDIK
2NURHAYATI BINTI SABIL NASUTION
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:
1.    Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2.    Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I (JUMAIN BIN ARDIK) dengan Pemohon II (NURHAYATI BINTI SABIL NASUTION) yang dilaksanakan pada tanggal 27 Oktober 2019 Pemohon I dengan Pemohon II telah melaksanakan pernikahan di rumah kediaman Pemohon II Jalan Keluarga, RT.009, Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Provinsi Riau;
3.    Memerintahkan kepada Pemohon I dan Permohon II untuk melaporkan Penetepan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Provinsi Riau, untuk dicatat dan diterbitkan akta pernikahan tersebut;
4.    Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Subsider:
Atau bilamana Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon untuk penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak