INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
30/Pdt.P/2024/PA.Dum | 1.GHULAM FATONI BIN HASAN TURMUDI 2.JUNAENI BINTI USMAN |
Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Mei 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Itsbat Nikah | |||||||||
Nomor Perkara | 30/Pdt.P/2024/PA.Dum | |||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 17 Mei 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
Termohon | ||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
Petitum | PRIMER:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I (GHULAM FATONI BIN HASAN TURMUDI) dengan Pemohon II (JUNAENI BINTI USMAN) yang dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 23 November 2012, Pemohon I dengan Pemohon II telah melaksanakan pernikahan di rumah abang kandung Pemohon II yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Provinsi Riau;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Permohon II untuk melaporkan Penetepan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai, untuk dicatat dan diterbitkan akta pernikahan tersebut;
4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;
SUBSIDER:
Atau apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa (ex aequo et bono); |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |