Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
51/Pdt.P/2024/PA.Dum MUSLIHA BINTI M.MANSUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 51/Pdt.P/2024/PA.Dum
Tanggal Surat Kamis, 26 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUSLIHA BINTI M.MANSUR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Primair: 
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan wali nikah Pemohon Bernama Musliha binti M. Mansur adalah wali adhol;
3. Menetapkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai Provinsi Riau berhak menikahkan Pemohon dengan calon suami Pemohon sebagai Wali Hakim;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai aturan yang berlaku
 
Subsidair:
Apabila Pengadilan Agama Cq Majlis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak