Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
28/Pdt.P/2024/PA.Dum 1.YUDI DHARMAWAN BIN HARTADI
2.FITRIYANI BINTI PALMUIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Itsbat Nikah
Nomor Perkara 28/Pdt.P/2024/PA.Dum
Tanggal Surat Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YUDI DHARMAWAN BIN HARTADI
2FITRIYANI BINTI PALMUIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMER:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I YUDI DHARMAWAN BIN HARTADI dengan Pemohon II FITRIYANI BINTI PALMUIN  yang dilaksanakan pada hari Jumat ,  tanggal20 November 2020, Pemohon I dengan Pemohon II telah melaksanakan pernikahan di Rumah ustadz  yang beralamat di Jalan Bandes , RT 004 , Kelurahan Mundam,  Kecamatan Medang Kampai , Kota Dumai , Provinsi Riau;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Permohon II untuk melaporkan Penetepan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Dumai Barat , Kota Dumai, untuk dicatat dan diterbitkan akta pernikahan tersebut;
4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;
 
SUBSIDER:
Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak