Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/Pdt.P/2024/PA.Dum WAHYUDI BIN DJANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 22/Pdt.P/2024/PA.Dum
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WAHYUDI BIN DJANA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMER:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
2. Menetapkan nama-nama di bawah ini:
a. Wahyudi Bin Djana; 
b. Zahran Hadi Bin Wahyudi;
c. Nadhilah Raisha Binti Wahyudi
d. Trisha Shanum Binti Wahyudi; 
e. Zayyan Hafizh Bin Wahyudi;
Adalah ahli waris yang sah dari almarhumah Dian Anggraini Hutagalung;
3. Menetapkan memberikan izin kepada Pemohon untuk  mengurus penjualan tanah, wakaf tanah dan mengurus surat-surat penting lainnya dari almarhumah Dian Anggraini Hutagalung;
4. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
SUBSIDER:
Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak