Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
17/Pdt.P/2024/PA.Dum SYAMSIAH MANURUNG BINTI MUSDIN MANURUNG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Dispensasi Kawin
Nomor Perkara 17/Pdt.P/2024/PA.Dum
Tanggal Surat Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SYAMSIAH MANURUNG BINTI MUSDIN MANURUNG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Primer:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk menikahkan anak kandungnya yang bernama YUSI ADELIA BINTI MUJIONO dengan seorang laki-laki yang bernama EDO HASIBUAN BIN PARULIAN HASIBUAN;
3. Menetapkan biaya perkara menurut ketentuan peraturan yang berlaku;
 
SUBSIDER:
Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak