Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pdt.P/2024/PA.Dum DEWI FITRIYATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 24/Pdt.P/2024/PA.Dum
Tanggal Surat Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DEWI FITRIYATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Bahwa berdasarkan keterangan-keterangan dan uraian tersebut diatas, Pemohon memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan memutuskan sebagai berikut :
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;-------------------------------------------
2. Menyatakan Maini binti Tarimin telah meninggal dunia pada tanggal 15 Maret 2018 di RT.13/RW.9, Dusun III harapan jaya, Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau;-----------------------------------------------------
3. Menetapkan Ahli Waris dari Almarhuma Maini binti Tarimin adalah : 
a) Basori bin Laimun (Suami)
b) Mulyati binti Basori (Anak Perempuan Kandung)
c) Dewi Fitriyati binti Basori ( Anak Perempuan Kandung)
4. Menetapkan Harta yang ditinggalkan Almarhuma Maini binti Tarimin kepada Ahli waris;-----------------------------------------------------------------------------------------------
5. Membebankan biaya perkara menurut hukum;-----------------------------------------------
Atau
Apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak