Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
44/Pdt.P/2024/PA.Dum 1.TEMUWATI BINTI KUSNI
2.SURIANINGSIH BINTI SURMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 44/Pdt.P/2024/PA.Dum
Tanggal Surat Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TEMUWATI BINTI KUSNI
2SURIANINGSIH BINTI SURMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Primer :
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
2. Menetapkan Ngadi Bin Kusni telah meninggal dunia tanggal 07 Juni 2011 sebagai pewaris yang sah;
3. Menetapkan para Pemohon yang bernama Temuwati Binti Kusni, Surianingsih Binti Surman sebagai ahli waris yang sah dari Almarhum Ngadi Bin Kusni;
4. Menetapkan Surianingsih Binti Surman (anak kandung dari Almarhum Surman Bin Kusni) sebagai ahli waris pengganti yang sah;
5. Menetapkan memberikan izin kepada Pemohon I dan II untuk melakukan  Pengurusan segala sesuatu yang menjadi harta peninggalan dari Almarhum Ngadi Bin Kusni seperti:
a. Sebuah Tanah Kaplingan atau rumah dijalan mawar;
b. Sebuah Tanah Kebun yang berada di santahulu Batu Teritip;
c. Sebuah Tanah Kebun yang berada di Bukit Kapur atas nama Ngadi;
6. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Subsidair :
“Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya.”
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak