INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
25/Pdt.P/2024/PA.Dum | SRI RISKY EFFENDI BINTI ZUL EFFENDI | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Apr. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Dispensasi Kawin | ||||
Nomor Perkara | 25/Pdt.P/2024/PA.Dum | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 18 Apr. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | Primer:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk menikahkan anak kandungnya yang bernama Aza Asalia Natasha Binti Hilvan dengan seorang laki-laki yang bernama Muhammad Ilham Mehaga Bin Doni Oktarikon;
3. Menetapkan biaya perkara menurut ketentuan peraturan yang berlaku;
SUBSIDER:
Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |