INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
61/Pdt.P/2024/PA.Dum | 1.DAVID AMBARITA BIN ARDIBEL AMBARITA 2.LISDA WATI BINTI SYAARI |
Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Itsbat Nikah | ||||||
Nomor Perkara | 61/Pdt.P/2024/PA.Dum | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 21 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | PRIMER:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
13. Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I DAVID AMBARITA BIN ARDIBEL AMBARITA dengan Pemohon II LISDA WATI BINTI SYAARI yang dilaksanakan pada hari Minggu, tanggal 04 Januari 2020, Pemohon I dengan Pemohon II telah melaksanakan pernikahan di Rumah Orang Tua Pemohon II yang beralamat di Jalan Rumah Orang tua Pemhon II yang beralamat di Jalan Jalan Meranti Laut Gang Pandan, RT 007 Kelurahan Simpang tetap Darul Ichsan, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, Provinsi Riau;
2. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Permohon II untuk melaporkan Penetepan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, untuk dicatat dan diterbitkan akta pernikahan tersebut;
3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;
SUBSIDER:
Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |