Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P/2024/PA.Dum 1.RIAIZUAN BIN ALI
2.LIA INDRIYANI BINTI MHD. NASIR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Itsbat Nikah
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2024/PA.Dum
Tanggal Surat Rabu, 17 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RIAIZUAN BIN ALI
2LIA INDRIYANI BINTI MHD. NASIR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:
1.    Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2.    Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I (RIAIZUAN BIN ALI) dengan Pemohon II (LIA INDRIYANI BINTI MHD. NASIR) yang dilaksanakan pada tanggal 28 Mei 2022 Pemohon I dengan Pemohon II telah melaksanakan pernikahan di rumah kediaman orang tua Pemohon II Jalan  Rindu Darat Gg Sentosa, RT 021, Kelurahan Purnama,Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, Provinsi Riau;
3.    Memerintahkan kepada Pemohon I dan Permohon II untuk melaporkan Penetepan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, Provinsi Riau, untuk dicatat dan diterbitkan akta pernikahan tersebut;
4.    Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Subsider:
Atau bilamana Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon untuk penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak