Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
54/Pdt.P/2024/PA.Dum 1.ARIANTO SITORUS BIN BANGUN SITORUS
2.YURI AGNES BINTI TRISILA WAHYUDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Itsbat Nikah
Nomor Perkara 54/Pdt.P/2024/PA.Dum
Tanggal Surat Sabtu, 06 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ARIANTO SITORUS BIN BANGUN SITORUS
2YURI AGNES BINTI TRISILA WAHYUDI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMER:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I ARIANTO SITORUS BIN BANGUN SITORUS dengan Pemohon II YURI AGNES BINTI TRISILA WAHYUDI yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2021, Pemohon I dengan Pemohon II telah melaksanakan pernikahan di rumah kakak kandung dari Pemohon I yang beralamat di Jalan Al Mubin, Gang Timor, RT 019, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Provinsi Riau;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Permohon II untuk melaporkan Penetepan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai untuk dicatat dan diterbitkan akta pernikahan tersebut;
4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;
 
SUBSIDER:
Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak