Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
49/Pdt.P/2024/PA.Dum JULIANA HASIBUAN BINTI SAMSIR HASIBUAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Dispensasi Kawin
Nomor Perkara 49/Pdt.P/2024/PA.Dum
Tanggal Surat Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JULIANA HASIBUAN BINTI SAMSIR HASIBUAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Primer:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I  ;
Memberikan izin kepada Pemohon I  untuk menikahkan anak kandungnya yang bernama RISKA PURNAMA SARI BINTI JAMHUR
2. dengan seorang laki-laki yang bernama RIFHAN PRANATA BIN JUMARI
3. Menetapkan biaya perkara menurut ketentuan peraturan yang berlaku;
 
SUBSIDER:
Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak