Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
55/Pdt.P/2024/PA.Dum 1.EDI WAHYUDI BIN KASNO
2.JIHAN SHAKIRA BINTI FAHIZIL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Itsbat Nikah
Nomor Perkara 55/Pdt.P/2024/PA.Dum
Tanggal Surat Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EDI WAHYUDI BIN KASNO
2JIHAN SHAKIRA BINTI FAHIZIL
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMER:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I EDI WAHYUDI BIN KASNO dengan Pemohon II JIHAN SHAKIRA BINTI FAHIZIL yang dilaksanakan pada Minggu,  tanggal 04 April 2021, Pemohon I dengan Pemohon II telah melaksanakan pernikahan di rumah orang tua Pemohon 1. yang beralamat di Jalan Lintas Duri Dumai Duri 13, RT 10, RW 13, Desa Bumbung.,  Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Permohon II untuk melaporkan Penetepan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, untuk dicatat dan diterbitkan akta pernikahan tersebut;
4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;
 
SUBSIDER:
Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak