Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pdt.P/2024/PA.Dum 1.MUHAMMAD ZIKRI DARMANSYAH BIN BUNANDA
2.SRI MAYANG SARI BINTI MISRUN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Itsbat Nikah
Nomor Perkara 38/Pdt.P/2024/PA.Dum
Tanggal Surat Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD ZIKRI DARMANSYAH BIN BUNANDA
2SRI MAYANG SARI BINTI MISRUN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMER:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I MUHAMMAD ZIKRI DARMANSYAH BIN BUNANDA dengan Pemohon II SRI MAYANG SARI BINTI MISRUN yang dilaksanakan pada tanggal 27 Mei 2024, Pemohon I dengan Pemohon II telah melaksanakan pernikahan di rumah orang tua Pemohon II yang beralamat di Jalan SMU, RT 008, Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Permohon II untuk melaporkan Penetepan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai untuk dicatat dan diterbitkan akta pernikahan tersebut;
4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;
 
SUBSIDER:
Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak