Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/Pdt.P/2024/PA.Dum 1.SATRIA BIN SOPYAN
2.DEWI JAYANTI BINTI JHONNY RINALDO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Itsbat Nikah
Nomor Perkara 43/Pdt.P/2024/PA.Dum
Tanggal Surat Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SATRIA BIN SOPYAN
2DEWI JAYANTI BINTI JHONNY RINALDO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMER:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I SATRIA BIN SOPYAN dengan Pemohon II DEWI JAYANTI BINTI JHONNY RINALDO yang dilaksanakan pada hari Minggu,  tanggal 13 November 2022, Pemohon I dengan Pemohon II telah melaksanakan pernikahan di Rantauprapat yang beralamat di Dusun Sumber Sari Barat, Desa Sukadame,  Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan  Provinsi Sumatra Utara;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Permohon II untuk melaporkan Penetepan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu untuk dicatat dan diterbitkan akta pernikahan tersebut;
4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;
SUBSIDER:
Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak