INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
50/Pdt.P/2024/PA.Dum | 1.MARIO ADITYA BIN WIRANTO 2.NITA GUSLINA PUTRI BINTI AGUS HARIYONO |
Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Itsbat Nikah | ||||||
Nomor Perkara | 50/Pdt.P/2024/PA.Dum | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 19 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | PRIMER:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I MARIO ADITYA BIN WIRANTO dengan Pemohon II NITA GUSLINA PUTRI BINTI AGUS HARIYONO yang dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 18 September 2020, Pemohon I dengan Pemohon II telah melaksanakan pernikahan di Kediaman orangtua Pemohon I yang beralamat di Jalan Tamtama Bukit Timah KM 07, RT 006, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, Provinsi Riau
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Permohon II untuk melaporkan Penetepan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, untuk dicatat dan diterbitkan akta pernikahan tersebut;
4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;
SUBSIDER:
Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |